

Oesoko.desa.id. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten TimorTengah Utara melalui UPTD administrasi kependudukan dan pencatatan sipil wilayah Pantura telah melakukan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil hari Kamis tanggal 30 Maret 2017. Kali ini hadir melalui lembaga pendidikan yaitu SMP Negeri Satap Oesoko. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala UPTD Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah pantura Agustinus Leu Heli, Kasipem kecamatan Insana Utara Kandidus Meko, S.IP, Operator Pendataan kecamatan Insana Utara Maria Y. Una, Bapak/Ibu Guru dan siswa-siswi SMP Negeri Satap Oesoko dengan Jumlah peserta sekitar 90 orang. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bapak Kandidus Meko, S.IP.
Selanjutnya dalam sosialisasi disampaikan kebijakan administrasi kependudukan oleh Kepala UPTD Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah pantura Bapak Agustinus Leu Heli mengenai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan.
Yang dimaksud tertib administrasi kependudukan, antara lain:
1. Tertib Database Kependudukan
2. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)
Kali ini yang ditegaskan untuk anak-anak adalah pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran beserta cara untuk memperoleh Akta Kelahiran. Hal tersebut dianggap perlu mengingat masih banyak warga Desa Oesoko yang belum memiliki Akta Kelahiran karena belum mengetahui pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran. “Akta kelahiran ini sangat penting, untuk kelanjutan sekolah anak-anak, maupun untuk kepentingan lainnya,” ungkap Agustinus .
Diakhir sosialisasi peserta menyepakati waktu untuk kembali bertemu demi pengumpulan berkas dan proses pembuatannya.
*pandu DBT oesoko. rays*
Tinggalkan Balasan